Mengenal Program Rehabilitasi Narkoba

Kesehatan55 views

Indonesia merupakan negara di posisi pertama Asia Tenggara untuk penyalahgunaan narkoba. Tidak sedikit selebritis yang terjerat kasus narkoba, seperti Nunung dan Jefri Nichol. Keduanya sudah diputuskan Pengadilan untuk menjalani rehabilitasi. Apa itu sebenarnya Program Rehabilitasi Narkoba?

Rehabilitasi bagi para pengguna narkoba dirasa lebih cocok dibanding hukuman kurungan. Apabila pecandu menjalani rehabilitasi narkoba itu artinya mereka bisa sembuh dari kecanduan sehingga tak mau lagi menggunakan narkoba. Program rehabilitasi narkoba tak dijalankan di penjara namun di panti rehabilitasi baik milik pemerintah maupun swasta.

Rehabilitasi adalah pilihan metode menyelamatkan pecandu narkotika dari kecanduan. Sebab arti rehabilitasi yaitu tindakan untuk menyembuhkan pengguna dari kecanduan narkoba sehingga bisa beraktifitas lagi secara normal di masyarakat sebab badan dan pikirannya sudah sehat. Pasal  54 UU No. 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika dijelaskan jika pengguna narkotika diharuskan mengikuti rehabilitasi medis dan sosial.

Kemudian pasal 103 menyerahkan kewenangan kepada hakim yang mengadili untuk memerintahkan pengguna menempuh rehabilitasi dengan putusannya apabila mereka terbukti bersalah. Mahkamah Agung menerbitkan SEMA No. 4 Tahun 2010  jo SEMA No. 3 Tahun 2011 mengenai Penempatan Penyalahguna, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.

Pidana kurungan kepada pengguna narkoba adalah bentuk perampasan kemerdekaan dan malah mengakibatkan efek negatif.  Itu artinya tujuan pemidanaan tak bisa dicapai secara optimal. Sementara Rehabilitasi narkoba bertujuan supaya pengguna ini bisa terlepas dari kecanduan.  Bila di penjara  maka alih-alih dibina namun pecandu bisa tambah parah efek ketargantungannya dengan narkoba.

Program rehabilitasi narkoba meliputi tiga tahap dimulai dari rehabilitasi medis (detoksifikasi), rehabilitasi nonmedis atau primer, lalu tahap bina lanjut. Berikut penjelasan tahapan program rehabilitasi narkoba :

  • Tahapan medis : pada tahap detoksifikasi ini pihak dokter menjalankan berbagai pengecekan tubuh dan psikologis pecandu diantaranya skrining penyakit infeksi menular seksual dan HIV/AIDS. Dokter pun akan menentukan bila peserta membutuhkan obat khusus supaya tak menderita sakau yang disesuaikan dengan jenis narkotika maupun tingkat keparahan. Teknik detoksifikasi yang umum diterapkan, seperti:
  • Cold turkey, atau terapi simptomatik.
  • Tahapan non-medis : pada tahapan program rehabilitasi narkoba ini yang dilakukan adalah : (1) Therapeutic communities untuk menolong peserta mengenal dirinya lewat 5 area pengembangan kepribadian yang terdiri dari psikologis atau emosi, pengelolaan perilaku, intelektual dan spiritual, pendidikan, dan kemampuan terbebas dari narkotika. (2) Criminon berguna memberikan pembinaan kepada pengguna supaya tak lagi terjerumus.  (3) Pembinaan spiritual dengan tujuan mengembalikan nilai-nilai moral atau agama agar peserta dapat menjadi pribadi lebih baik. Pada tahapan ini, pengguna narkoba akan diberikan sugesti positif. Narkoba tak menghasilkan efek positif sedikitpun untuk jangka panjang. Di samping itu, pengguna pun diberikan sugesti jika narkoba malah membuat aneh sekaligus sosok diri yang hilang.
  • Tahapan bina lanjut : pengguna narkoba akan disediakan berbagai aktifitas berdasarkan minat dan bakat yang dimiliki. Tujuan yang ingin dicapai yaitu supaya mereka dapat kembali menjalankan aktifitas produktif setelah menyelesaikan program rehabilitasi.

Program rehabilitasi narkoba yang dijalankan di Indonesia terbukti cukup membantu bekas pengguna agar bisa kembali ke jalan lurus. Kendati begitu, pengguna yang mengikuti tahapan itu masih harus memperoleh support seluruh anggota keluarga, suami/istri, hingga teman terdekat. Karenanya bila menjumpai anggota keluarga atau kerabat yang menjadi pengguna dan ingin menjalani rehabilitasi narkoba, kita tak bisa berlepas tangan begitu saja.